Jepara - Kepolisian Resor (Polres) Jepara menangkap tujuh debt collector yang melakukan perampasan motor milik pelajar SMA di Kelurahan Potroyudan Kabupaten Jepara. Mereka adalah WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan tersangka yang bekerja secara komplotan itu sengaja berburu