Rampas Motor Pelajar SMA, 7 Debt Collector di Jepara Diciduk Polisi

Rampas Motor Pelajar SMA, 7 Debt Collector di Jepara Diciduk Polisi

Jepara - Kepolisian Resor (Polres) Jepara menangkap tujuh debt collector yang melakukan perampasan motor milik pelajar SMA di Kelurahan Potroyudan Kabupaten Jepara. Mereka adalah WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan tersangka yang bekerja secara komplotan itu sengaja berburu sepeda motor bermasalah atau tidak memiliki nomor polisi. Selanjutnya debt collector mendapati korban yang merupakan siswa asal Desa Tubanan, Kecamatan Kembang di Jalan Pemuda, Jepara.

"Tersangka mengaku dari leasing. Kemudian menghentikan sepeda motor milik korban. Lalu saat diperiksa nomor kendaraan dan nomor mesinnya di aplikasi hunter diketahui sepeda motor terdaftar sebagai sepeda motor yang masih menunggak cicilan di leasing," kata Wildan di Mapolres Jepara, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia menambahkan debt collector tersebut meminta kunci sepeda motor korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing di Jepara. Karena merasa takut, korban mengikuti keinginan tersangka dan menyerahkan kunci.

"Sepeda motor tersebut tidak langsung diserahkan kepihak leasing namun digadaikan oleh tersangka kepada orang lain sebesar Rp4 juta dan uang hasil gadai dibagikan kepada masing-masing tersangka," ungkapnya.

Wildan menyatakan orang tua korban kemudian melunasi cicilan sepeda motor dan diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di gudang leasing. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.