Polisi Ringkus Komplotan Preman Berkedok Debt Collector yang Incar Anak di Jepara

Polisi Ringkus Komplotan Preman Berkedok Debt Collector yang Incar Anak di Jepara

JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Jepara menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC) baru-baru ini.

Tersangka didapati menarik motor secara paksa, namun tidak laporkan kepada pihak leasing melainkan menggelapkannya.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah pada Kamis (15/5) lalu.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengincar kendaraan yang tidak ada plat nomornya lalu menghentikan secara paksa, dengan mengambil kontak motor.

Pada saat itu sepeda motor sedang dikendarai oleh pelajar SMA yang mengendarai kendaraan.

Lalu pelaku mengecek kendaraan yang kemudian diketahui telat pembayaran.

Alih-alih menyerahkan kendaraan ke pihak leasing, namun sepeda motor malah menggadaikan unit kendaraan tersebut.

"Digadaikan senilai Rp 4 juta, hasilnya dibagi rata," ringkasnya.

Diketahui tersangka ialah WJD, 42, asal Potroyudan Kecamatan Jepara. AK, 54 asal Desa Menganti Kecamatan Kedung.

MR, 35, asal Desa Menganti. ZR, 49, asal Desa Sidorejo Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Lalu BP, 47, asal Desa Troso Kecamatan Pecangaan. Am, 54, asal Desa Senenan Kecamatan Tahunan. Serta BI, 46, asal Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara.

"Para pelaku sudah sering melakukan hal tersebut, karena itu pekerjaan mereka. Jadi mereka mengamati kendaraan dengan aplikasi, ketika ada penunggakan baru kemudian melakukan pencegatan," ujarnya.

Adapun salah satu unit yang digelapkan ialah sepeda motor Honda Vario 125 bernopol K-2271-AWC.