Warga Semarang Tipu Korban Lewat Modus Program E-Commerce, Ditangkap Polisi

Warga Semarang Tipu Korban Lewat Modus Program E-Commerce, Ditangkap Polisi

SEMARANG – Seorang warga semarang dan warga Ngawi harus berurusan kepolisian diduga lantaran melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan.

Kedua pelaku ini berinisial NK (20) perempuan asal Semarang dan DP (23) perempuan warga Ngawi.

Keduanya ditangkap di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta. Penangkapan sendiri dilakukan oleh Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta pada Senin (14/4/2025) kemarin.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan kedua pelaku ini melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.

“Untuk bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp17 juta,”katanya

Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu. Namun, setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh.

Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku.

Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo