Kota Malang - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi Maret 2025 yang segera dibahas oleh DPR RI mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Salah satunya Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam tanggapannya, ia menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana