Warga Kebumen Rekayasa Penemuan Bayi demi Tutupi Hubungan Gelap
KEBUMEN – Dua warga Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelap.
Bayi laki-laki itu dibuang di sebuah rumah kosong di Jalan Guyangan–Petanahan, Kebumen, Minggu (13/4/2025).
Agar tak dicurigai, ayah bayi tersebut pura-pura menemukan anak tersebut saat mencari rumput.
Pria berinisial S (44) itu kemudian menyerahkan bayi yang diakui ditemukan di rumah kosong, ke Puskesmas.
Namun, dari penyelidikan polisi dari Unit PPA Polres Kebumen, terungkap bahwa S adalah ayah dari bayi tersebut.
"Alhamdulillah, kurang dari 12 jam kita bisa mengungkap kasus pembuangan bayi di wilayah Kabupaten Kebumen."
"Motifnya adalah untuk menutupi rasa malu dan aib dari tersangka," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Eka mengatakan, bayi tersebut dilahirkan wanita idaman lain S, C (40).
Karena takut diketahui keluarga maupun masyarakat, keduanya menyusun cerita seolah-olah bayi itu ditemukan secara tak sengaja saat mencari rumput.
"Kedua orangtuanya sudah jadi tersangka, yang laki-laki ditahan di Polres Kebumen dan yang wanita masih dalam perawatan medis," tegas Kapolres.
Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77B jo 76B Undang-undang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak.
Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Meski sempat dibuang, bayi laki-laki tersebut kini dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan intensif di RSUD Kebumen.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, handuk, dan pakaian bayi untuk memperkuat proses hukum.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo