Warga Ambarawa Kaget, Tanah Miliknya Tiba-Tiba Punya 6 Sertifikat Berbeda

Warga Ambarawa Kaget, Tanah Miliknya Tiba-Tiba Punya 6 Sertifikat Berbeda

UNGARAN - Betapa kagetnya Endang Sulistyo Rini, warga Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Saat ingin mengurus sertifikat tanah miliknya, lahan tersebut telah memiliki sertifikat lain yang dipegang enam orang.

Rini pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran.

Sidang ke-10 kasus ini berlangsung Senin (14/4/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni anggota DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong dan Lurang Lodoyong Daroji.

Kuasa hukum Rini, Efendi Panjaitan dan Erwin Sibarani mengatakan, tanah yang dipersoalkan tersebut memiliki luas 2.500 meter persegi.

Efendi mengatakan, keluarga Rini telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1950-an.

Tanah seluas 2.500 meter persegi tersebut dimiliki Suhardi, ayah Rini.

Setelah ayah Rini meninggal, Rini tinggal seorang diri di rumahnya.

Seiring berjalan waktu, berdiri bangunan lain di tanah tersebut.

Tak hanya satu, ada enam rumah yang berdiri dengan luasan antara 90 sampai 200 meter persegi.

Rini pun kaget lantaran rumah-rumah tersebut memiliki sertifikat sendiri.

Padahal, Rini masih memegang Letter C dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli.

"Kepemilikan sertifikat itu diketahui saat Rini akan mengurus sertifikat atas nama dirinya, tahun 2020-an," kata Efendi.

sumber: TribunBanyumas.com

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo