Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Kota Batang, Dialihkan ke Jalur Tol

Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Kota Batang, Dialihkan ke Jalur Tol

BATANG - Hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, serta Pemerintah Kota Pekalongan bersama pihak Pemalang Batang Road memutuskan truk sumbu tiga kini dilarang melintasi wilayah dalam Kota Batang.

Sebagai gantinya, truk tersebut diarahkan masuk ke Jalan Tol Trans Jawa melalui Gerbang Tol (GT) Kandeman. Sementara itu, kendaraan dari arah barat akan dialihkan melalui GT Gandulan di wilayah Pemalang.

Melansir dari pantura.suaramerdeka.com, untuk mendukung kebijakan ini, pihak Pemalang Batang Road memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen bagi truk sumbu tiga yang melintasi jalur tol tersebut.

Pemerintah Kabupaten Batang, melalui Dinas Perhubungan, mulai melakukan sosialisasi dan pengalihan arus sejak Senin (21/4/2025).

Pelaksanaan di lapangan dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang dengan mengarahkan truk-truk tersebut untuk keluar di GT Kandeman jika datang dari arah timur.

Kepala Dinas Perhubungan Batang, Eko Widiyanto, menyampaikan sosialisasi ini dilakukan agar pengemudi truk sumbu tiga atau lebih tidak lagi melintasi jalan perkotaan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan lalu lintas di pusat kota.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak pengemudi yang tidak mematuhi aturan, misalnya dengan berhenti di bahu jalan sepanjang jalur Pantura Alas Roban sembari menunggu arahan dari rekan mereka.

''Banyak pengemudi memarkirkan truk di bahu jalan dan hanya menunggu situasi. Begitu melihat tidak ada petugas di GT Kandeman, mereka memilih meneruskan perjalanan melalui jalan raya kota,'' ujarnya saat memberi arahan kepada pengemudi truk di GT Kandeman, Batang.

Eko menambahkan, para pengemudi tidak perlu khawatir soal tarif tol, karena telah ada diskon 20 persen dari pengelola tol Batang-Pemalang. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pengemudi mematuhi ketentuan dan tidak masuk ke pusat kota Batang.

Sesuai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, truk sumbu tiga atau lebih tidak diperbolehkan melintasi jalur Pantura dalam wilayah Kota Batang pada pukul 06.00 hingga 21.00.

''Kami akan terus melakukan sosialisasi agar truk-truk tersebut masuk tol melalui GT Kandeman,'' tegas Eko.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo