Tiga Tersangka Penganiayaan Warga Pliken Diamankan Polisi

Tiga Tersangka Penganiayaan Warga Pliken Diamankan Polisi

BANYUMAS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial IP (40) meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin pagi, 14 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Korban ditemukan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dan setelah dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan bahwa hasil otopsi awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian kepala korban.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa IP yang merupakan warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran itu meninggal akibat penganiayaan.

“Memang ditemukan adanya bentuk kekerasan di daerah kepala berdasarkan hasil otopsi awal,” kata Kompol Andyansyah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga terduga pelaku. Ketiganya berinisial TP, RP, dan AN. Dua pelaku merupakan warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.

Dipicu Masalah Gadai Sepeda Motor

Kompol Andyansyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga kuat berawal dari permasalahan utang-piutang terkait kendaraan bermotor.

Korban sebelumnya menggadaikan sepeda motornya kepada salah satu pelaku. Ketika korban hendak menebus motor tersebut pada hari kejadian, pelaku menolak menerima uang tebusan, yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Modus yang dilakukan pelaku meliputi pemukulan dengan tangan kosong, tendangan, hingga pemukulan menggunakan batu atau benda tumpul lainnya,” jelasnya.

Proses penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kota Purwokerto dan Kabupaten Brebes. Bahkan, salah satu pelaku diduga sedang berupaya melarikan diri saat diamankan oleh petugas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban dan para pelaku saling mengenal. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo