Sisa Waktu 2 Hari, Jangan Sampai Terlambat Perpanjang SIM di Malang Raya
MALANG - Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran, ingat bahwa dua hari ke depan merupakan batas waktu perpanjangan. Jika melewati tenggang waktu yang diberikan, akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Melansir keterangan resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota dan Polres Malang, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April 2025, diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM mulai 8 sampai 15 April 2025.
“Bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut di atas, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Satpas Polresta Malang Kota dalam pengumuman resminya.
Syarat Perpanjangan SIM
1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
2. SIM asli
3. Surat hasil tes psikologi
4. Surat keterangan sehat
Apabila pemohon kebetulan belum memiliki surat hasil tes psikologi maupun surat keterangan sehat, tidak perlu khawatir. Pasalnya, layanan SIM di Malang juga menyediakan fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang