Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, Bawaslu Banyumas Kembalikan Rp2,85 Miliar ke Pemda

Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, Bawaslu Banyumas Kembalikan Rp2,85 Miliar ke Pemda

BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah mengembalikan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp2,85 miliar ke kas daerah.

Pengembalian dilakukan pada 27 Maret 2025, lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan yakni 9 April 2025, atau tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Januari lalu.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Banyumas, Amin Latif, menjelaskan pengembalian dana dilakukan lebih awal untuk menghindari potensi keterlambatan akibat cuti Lebaran.

“Pengembalian lebih cepat untuk menghindari cuti Lebaran, sehingga tidak ditunda-tunda lagi,” ujarnya.

Dana hibah yang diusulkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 awalnya sebesar Rp26,4 miliar. Namun, yang direalisasikan hanya Rp20,5 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang terserap mencapai Rp17,73 miliar, atau sekitar 86,12 persen dari total realisasi.

Penggunaan dana hibah tersebut mencakup 21 sub kegiatan, mulai dari pra-Hari H, pelaksanaan, hingga pasca Pilkada 2024. Termasuk di dalamnya honorarium bagi pengawas badan ad hoc.

“Termasuk honorarium tingkat pengawas badan ad hoc,” jelas Amin.

Dana hibah diberikan secara bertahap, yakni 40 persen pada 22 November 2023 dan sisanya 60 persen pada Maret 2024. Sementara itu, batas akhir pelaporan keuangan ditetapkan pada 26 April 2025, atau setelah dinas luar terkait penyampaian laporan keuangan Bawaslu Banyumas ke Bawaslu RI.

Setelah pengembalian dana, saat ini Bawaslu Banyumas kembali menggunakan anggaran dari APBN dengan prinsip efisiensi dalam setiap kegiatan.

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo