Polresta Cilacap Ungkap Kasus Sabu, Dua Orang Diamankan di Jeruklegi
Cilacap - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu malam (20/4/2025). Dalam pengungkapan ini, dua pria ditangkap di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram.
Kedua tersangka yang diamankan adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya merupakan pekerja swasta.
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku sekitar pukul 21.45 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang lalu-lalang secara mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan hitam,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang masing-masing dibungkus dalam sedotan, dua unit ponsel, dan satu unit mobil Honda Jazz berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama SA, yang hanya mereka kenal melalui nomor rekening saat melakukan transaksi. Sabu seharga Rp 650.000 itu rencananya akan mereka konsumsi bersama.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap. Kedua tersangka dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk keperluan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo