Polresta Cilacap Intensifkan Pengawasan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Polresta Cilacap Intensifkan Pengawasan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

CILACAP - Peredaran rokok tanpa cukai menjadi atensi dari Polresta Cilacap. Polresta Cilacap kini juga sedang memproses kasus peredaran rokok tanpa cukai di Cilacap.

"Kemarin sempat ada berita mengenai proses penanganan rokok ilegal yang dinilai lamban. Saya tegaskan bahwa itu diproses sampai sekarang terus berlanjut," tegas Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat berdiskusi bersama para jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilacap dan Banyumas, baru-baru ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim, proses penanganan kasus peredaran rokok tanpa cukai diawali adanya laporan mengenai dugaan pemerasan. Namun, setelah dikembangkan, ada temuan terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai.

Ketika sedang didalami, kepolisian juga menerima laporan terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya sudah memproses kedua kasus yang saling berkaitan itu, baik laporan mengenai dugaan pemerasan, maupun laporan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai. "Kami tidak akan pilih-pilih," tegas Guntar.

Adapun mengenai rokok tanpa cukai, Polresta Cilacap juga terus berkoordinasi dengan Bea Cukai. "Jadi, kami sampaikan sekali lagi bahwa kasus peredaran rokok tanpa cukai tetap menjadi atensi, bahkan Polresta Cilacap telah berkoordinasi dengan Bea Cukai," urainya.

Bahkan, lanjut Kasat Reskrim, Bea Cukai yang memiliki kewenangan juga bertindak sesuai mekanisme dan kewenangan yang mereka miliki.

Berkaitan dengan penindakan yang dilakukan, kepolisian terus mendalami peran pelaku usaha terkait peredaran rokok tanpa cukai, apakah memproduksi, mengedarkan, atau lainnya.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo