Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Asal Purbalingga

Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Asal Purbalingga

Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan menangkap seorang pria berinisial EH alias Kodok (30), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

EH diamankan petugas di pinggir jalan wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat ( 11/4/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo,, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Banyumas.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka EH berikut sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Berkoh, Purwokerto Selatan dan di Kaligondang, Purbalingga," ujar Kompol Willy dalam keterangan pers Selasa ( 15/4/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, 2,2 ml atau 1,86 gram cairan liquid sintetis, satu buah jaket, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, lakban merah muda, timbangan digital warna hitam, gunting hijau-hitam, serta tiga pak plastik klip transparan.

Saat ini, tersangka EH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo