Polres Sragen Ungkap Kasus Penggelapan Truk, Pelaku Diamankan
SRAGEN — Polres Sragen berhasil membekuk dua pelaku penggelapan satu unit truk dengan isinya berupa aneka produk makanan ringan dan minumam bersoda milik pengusaha jasa transportasi PT Surya Transportasi Jaya Bekasi, Jawa Barat. Korban mengalami kerugian sampai Rp602 juta.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Sambungmacan, Sragen, AKP Widarto, kepada Espos.id, Selasa (15/4/2025), mengungkapkan dua pelaku yang merupakan warga Sragen dan Jakarta itu ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 April 2025. Kejadian dugaan penggelapan itu, jelas dia, terjadi pada Rabu (26/3/2025) lalu, di Dukuh Sonorejo, Desa Bedoro, Sambungmacan, Sragen. Kasus penggelapan itu, ujar dia, dilaporkan Bona Wahyunta Afriandy, 47, seorang karyawan swasta asal Cimanggis, Depok.
Proaktif dalam Pelayanan, BRI Sediakan Banknotes Living Cost Jemaah Haji 2025
Widarto menyampaikan dua pelaku itu diketahui berinisial NIH, 33, seorang pedagang asal Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen; dan RM, 30, seorang karyawan swasta asal Cakung, Jakarta Timur. Dia menjerat dua pelaku itu dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dia sudah meminta keterangan dua orang saksi dalam kasus tersebut.
“Modus operandinya, para pelaku membawa satu unit truk Isuzu jenis Light Truck Box warna Putih kombinasi dengan pelat nomor B 9084 FXX milik PT Surya Transportasi Jawa Bekasi yang bermuatan barang dari PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Bandung berupa makanan ringan atau snack dan minuman bersoda. Barang itu harusnya dikirim ke PT Pinus Merah Abadi Sragen tetapi truk dan barang itu digelapkan sopir tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas dia.
Dia menjelaskan akibat perbuatan pelaku penggelapan truk dan isinya, korban mengalami kerugian Rp602 juta berupa truk dan barang dagangan. Dari tangan kedua terangka, Widarto mengatakan polisi berhasil mengamankan ratusan dus produk Nabati dengan 17 jenis dan ribuan botol minuman bersoda. Minuman yang diamankan itu, jelas dia, terdiri atas 2.064 botol minuman spark merah, 72 botol minuman spark hitam, dan 96 botol minuman spark hijau.
“Awalnya dua pelaku itu pada Jumat [21/3/2025] menggunakan truk Isuzu boks mengambil barang di PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di Bandung. Kemudian barang itu diantar ke PT Pinus Merah Abadi Sragen. Barang itu seharusnya tiba pada 23 Maret 2025 tetapi ternyata hingga 25 Maret 2025 tak kunjung tiba. Kemudian pada 26 Maret 2025, petugas mengecek GPS truk dan diketahui berada di Sonorejo, Desa Bedoro, Sambungmacan, Sragen. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sambungmacan,” ujar Kapolsek.
Widarto melanjutkan berdasarkan aduan korban, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pada Jumat (11/4/2025) berhasil menangkap NIH yang tinggal di Gringging, Sambungmacan, Sragen. Dia mengatakan NIH diinterogasi dan mengaku bahwa aksi penggelapan itu dilakukan bersama temannya RM. Dari pengembangan kasus itu, Widarto mengatakan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 dus makanan ringan dan 96 botol minuman bersoda.
“Kami mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap RM di wilayah Klaten dan menemukan barang bukti di rumah kontrakan ratusan dus makanan ringan dan ribuan botol minuman bersoda. Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sragen beserta barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Widarto.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo