Polres Boyolali Tangkap Dua Pencuri Motor dan HP
Boyolali - Jajaran Satreskrim Polres Boyolali mengungkap kasus dengan modus melalui aplikasi di media sosial dengan modus rayuan manis di aplikasi chatting.
Seorang pria muda asal Pabelan, Kabupaten Semarang, harus kehilangan motor, handphone, dan dompetnya setelah dibujuk pelaku untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Ampel, Boyolali.
Namun, aksi licik tersebut tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Ampel bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat, hingga berhasil membekuk dua pelaku di wilayah Kartasura
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalaui Satreskrim Polres Boyolali Joko Purwadi menyatakan bahwa kedua pelaku telah dijerat Pasal 362 Jo 55 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami apresiasi kerja cepat dan sinergis tim Polsek Ampel dan Resmob Satreskrim. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap ajakan pertemuan dari orang tak dikenal,” ujar dia, Selasa (15/4/2025).
Kejadian bermula pada Kamis (27 /3/2025) malam dimana, korban berinisial IA (24), berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi chatting bernama Walla.
"Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban diajak bertemu di kawasan Pasar Ampel, dan selanjutnya diminta untuk menyewa kamar di wilayah Desa Candi, Kecamatan Ampel," katanya.
Di sanalah rencana jahat itu dimulai. Ketika korban tengah mandi, pelaku langsung mengeksekusi aksinya. Sepeda motor Honda PCX milik korban, handphone, dompet berisi KTP, dan kartu ATM raib dibawa kabur oleh pelaku.
Korban pada (9/5/2025) lapor ke SPKT Polsek Ampel, Unit Reskrim Polsek Ampel langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus yang cukup licik dan terencana.
“Modusnya memanfaatkan aplikasi chatting untuk menjaring korban. Dengan pendekatan bujuk rayu, mereka menggiring korban ke lokasi tertentu, lalu saat korban lengah, mereka melakukan pencurian,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, RB (36), warga Kota Semarang yang tinggal di Salatiga. Pelaku kedua berinisial AM (30), warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang juga berdomisili di Salatiga, turut diringkus.
“Keduanya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan, kami berhasil melacak dan menangkap mereka di wilayah Surakarta,” katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yakni, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, handphone VIVO Y17S milik korban, dua unit handphone milik pelaku yakni Oppo A96 dan Samsung Galaxy A13, serta surat jaminan BPKB sepeda motor hasil curian.
“Kedua pelaku kami.jijerat dengan Pasal 362 Jo 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo