Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, IS Diciduk di Pinggir Jalan
Banyumas - Seorang pria berinisial IS (27), warga Kelurahan Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkapnya di pinggir jalan Desa Pliken, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas .
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 23,47 gram yang disimpan dalam kantong plastik putih.Penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
"IS kami amankan saat berada di pinggir jalan dengan membawa barang bukti narkotika yang disimpan dalam kresek berwarna putih. Ia tidak menyadari bahwa pergerakannya telah kami pantau," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto dalam keterangan pers Rabu ( 16/4/2025)
Selain tembakau sintetis, petugas juga menyita satu buah jaket warna hijau milik tersangka. Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka IS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo