Peredaran Narkoba Marak, Polresta Magelang Gagalkan Sabu 15,34 Gram
MUNGKID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jalan Raya Blabak-Sawangan, Mungkid pada Kamis (17/4/2025).
Pelaku berinisial SR, warga Kelurahan Wates, Kota Magelang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 15,34 gram.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengutarakan, penangkapan pelaku ini dilakukan dalam sebuah operasi sekitar pukul 18.30.
Dia menyebut, pelaku SR memang sudah ditetapkan menjadi target operasi kepolisian.
"Dia ditangkap di Jalan Raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid," bebernya, Rabu (23/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, kata Herbin, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus secara unik.
Yakni dengan menggunakan plastik bening warna biru dan dibungkus daun pisang.
Trik itu diduga sebagai upaya untuk mengelabui petugas kepolisian.
Dia menyebut, dua paket sabu itu berisi 15,34 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran.
Antara lain satu unit ponsel, sebuah timbangan digital, satu gulung isolasi hitam, satu tas selempang hitam, dan satu unit sepeda motor hitam.
Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo