Penjaga Palang Pintu Kereta Api Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo
SUKOHARJO - Penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Sukoharjo.
Penjaga itu ditetapkan tersangka atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa empat pemudik beberapa waktu lalu.
Dimana KA Batara Kresna menabrak mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
Surya Hendra Kusuma ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan dari Reskrim. PJL 19 berinisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan api Batara Kresna dan Daihatsu Sigra yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia," kata AKBP Anggaito saat di konfirmasi wartawan.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun AKBP Anggaito menyebut tersangka saat ini belum ditahan.
"Ditetapkan tersangka 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan," paparnya.
Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.
"Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," tandasnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo