Pengedar Sabu Klaten Ditangkap di Surakarta, Polisi Sita Barang Bukti

Pengedar Sabu Klaten Ditangkap di Surakarta, Polisi Sita Barang Bukti

SURAKARTA - Dua warga Klaten berinisial WU (56) dan BAN (46) dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Surakarta usai kedapatan mengambil paket sabu seberat 1,04 gram di wilayah Kecamatan Laweyan, Solo.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Sidomukti Utara, Kelurahan Pajang.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, Sabtu (12/4).

“Jadi kita amankan saat keduanya sedang mengambil paket tersebut,” ujar Kompol Edi.

ku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial THR alias XXX, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sabu dibeli seharga Rp600 ribu, dan rencananya akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku.

“Keduanya memesan melalui sebuah situs web. Saat mereka mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Edi.

Saat ini, polisi tengah menelusuri alamat situs web yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

"Semoga dari temuan ini kita bisa membongkar jaringan yang ada di atasnya," tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo