Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng: STNK Hilang Tetap Bisa Ikut Program Ini
SEMARANG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap bisa dinikmati wajib pajak yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemilik kendaraan harus lebih dulu mengurus pembuatan duplikat STNK.
Diketahui, STNK adalah syarat utama membayar pajak kendaraan selain KTP.
Sementara, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng berlangsung 8 April sampai 30 Juni 2025.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, tetapi pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Ketentuan soal STNK hilang dan pembuatan duplikat STNK disampaikan Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) lewat unggahan di Instagram.
Menurut unggahan tersebut, yang dikutip Kompas.com, Sabtu (12/4/2025), duplikat STNK bisa diurus di kantor Samsat asal kendaraan.
"Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan," tulis akun tersebut.
Dijelaskan, dibutuhkan sejumlah dokumen untuk mengurus duplikat STNK yang hilang, yaitu:
KTP asli.
BPKB asli.
Surat kehilangan.
Bukti membuat iklan di surat kabar.
Cek fisik kendaraan.
Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan proses duplikat STNK selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo