Pemuda Asal Cilacap Tertangkap Bawa Tembakau Sintetis di Pinggir Jalan Banyumas
PURWOKERTO - Pemuda berinisial IS (27), warga Kelurahan Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dibekuk anggota Satres Narkoba Polresta Banyumas di tepi jalan Kembaran, Jumat (11/4/2025).
Saat digeledah, IS terbukti membawa 23,47 gram tembakau sintetis yang dibungkus kresek berwarna putih.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat.
"IS ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, berikut barang bukti yang disimpan dalam kresek berwarna putih," kata Willy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (16/4/2025).
Selain barang bukti tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu buah jaket berwarna hijau.
Saat ini, IS di tahan di rutan Polresta Banyumas dan masih menjalani pemeriksaan.
Willy mengatakan, IS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai pasal tersebut, IS terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
sumber: TribunBanyumas.com
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo