Modus Memagari dari Gangguan Genderuwo, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus

Modus Memagari dari Gangguan Genderuwo, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus

BANYUMAS - Pria inisial SAR (48) warga Kemranjen, ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Banyumas atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Kamis 6 Maret 2025 yang dilakukan di kamar rumah korban. Saat itu pelaku mengajak korban, perempuan berinisial SA (14) untuk melindungi diri supaya tidak diganggu oleh genderuwo (makhluk gaib).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan dalam keterangannya menjelaskan bahwa kronologi bermula dari orang tua korban SHR yang mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan korban pada Agustus 2024.

Orang tua korban pada awalnya tidak mempercayainya, namun kemudian ia minta dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran.

Pelaku juga mengatakan syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah. Saat itu orang tua korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku.

Seiring berjalannya waktu, karena merasa curiga kemudian pada hari Sabtu 22 Maret 2025, SHR menanyakan kepada anaknya tentang metode memagari, namun korban enggan menjawab.

Lantas pada Senin 31 Maret 2025 setelah ditanya secara terus menerus, korban menangis dan menceritakan bahwa saat dilakukan pemagaran korban mengalami perbuatan pencabulan oleh SAR.

"Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian", ujar Kompol Andryansyah, Sabtu 12 April 2025.

SAR kini telah diamankan berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.

SAR dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo