Modus Licik Tetangga Sendiri, Pelaku Curi ATM Warga Sragen Terbongkar
SRAGEN - Kasus pencurian kartu ATM milik warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen berhasil diungkap jajaran Polsek Sidoharjo, Polres Sragen.
Pelaku diketahui menguras isi rekening korban hingga nyaris habis dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar utang.
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menjelaskan, pelaku bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25), ditangkap di sebuah kos-kosan di Kampung Widoro, Kecamatan Sragen, setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan dibackup oleh Tim Resmob Polres Sragen.
“Pelaku ini merupakan tetangga korban. Ia berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” kata AKP Harno, Kamis (17/4/2025).
Saldo Terkuras Hingga Tinggal Rp502 Ribu
Kasus ini bermula saat korban, Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan RT 13/RW 04, Desa Patihan, hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng pada Kamis (10/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun betapa terkejutnya korban ketika mendapati saldo rekening yang semula sebesar Rp13 juta hanya tersisa Rp502.415.
Usai mengecek ke pihak bank, diketahui bahwa telah terjadi transaksi mencurigakan menggunakan kartu ATM miliknya. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sidoharjo.
Dalam laporannya, korban menyebut kartu ATM disimpan dalam dompet yang diletakkan di dalam tas, berada di atas lemari kamar.
Celakanya, dalam dompet tersebut juga terdapat selembar kertas berisi nomor PIN ATM.
“Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong dan tidak dikunci. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke rumah korban,” terang Harno.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo