Mengaku Polisi dan Peras Warga, Residivis Diamankan Polres Semarang

Mengaku Polisi dan Peras Warga, Residivis Diamankan Polres Semarang

Semarang - Seorang residivis, UR (40) yang melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan di sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang diamankan polisi. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri, mengincar korban yang motornya berplat luar kota, dan membawa tas ransel.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan menghentikan korban yang telah ditargetkan. Pelaku berdalih, korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggungjawaban.

"Modus pelaku pura-pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana, dan pelaku seorang perempuan dan motornya berplat nomor luar kota. Pelaku memepet dan berdalih korban telah menyerempet saudaranya dan pelaku merampas barang bawaan korban," ungkapnya, Senin (21/4/2025).

Berdasarkan pengakuan, lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya pada siang hari di atas jam 12 siang di beberapa ruas jalan di Kabupaten Semarang. Total ada 9 orang yang menjadi korban kejahatan pelaku, dan semuanya perempuan.

"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku. Dari 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar 50 juta rupiah," katanya.

Ratna menyampaikan, UR telah melancarkan aksinya sejak November 2024 dengan 9 lokasi berbeda. Korban terakhir, Dessy (18) warga Kaloran, Temanggung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.

"Korban (Dessy) mengalami kejadian saat hendak pulang ke Kaloran dan diikuti pelaku sejak dari Ungaran. Korban baru dihentikan pada wilayah Pakopen, Bandungan, dan korban digiring pelaku di sebuah SPBU di Ungaran," katanya.

Ratna juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis di 2 kasus berbeda pada 2015 dan 2020. "Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Demak dan keluar rutan Desember 2023," ungkapnya.

Atas perbuatannya, UR akan dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. Ia diancam penjara maksimal 9 dan 4 tahun.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo