Gerebek Mansion Karaoke di Semarang Berujung Panas, Pengacara Saksi dan Polisi Saling Laporkan
SEMARANG - Kasus penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Semarang Selatan berujung panjang.
Kuasa hukum yang mendampingi saksi dengan pihak penyidik kepolisian juga saling lapor.
Pihak kuasa hukum para saksi ini dilaporkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut ke DPC Peradi Kota Semarang, kaitannya dugaan pelanggaran kode etik.
Sedangkan penyidik dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng dilaporkan ke Bid Propam kaitannya tindakan dugaan intimidasi kepada lawyer.
Dugaan Intimidasi ini dialami Dwi Apriyanto, di Mapolda Jateng pada Jumat 14 Maret 2025.
Dwi Apriyanto mengatakan kejadian bermula saat melakukan pendampingan kliennya yang menjadi saksi kaitannya kasus penggerebegan Mansion Executive Karaoke pada, Sabtu (27/2/2025).
"Jadi ketika saya melakukan pendampingan itu ada intimidasi terutama dari Kasubdit yang mengatakan bahwa saya itu ilegal, saya itu gak punya hak untuk mendampingi dan sebagainya, dan mengatakan bahwa saya akan dilaporkan ke kode etik dengan alasan KTA saya itu tidak berlaku," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (21/4/2025).
"Padahal KTA sementara itu produk dari DPC Peradi Semarang yang itu turunan langsung dari DPC DPN Peradi Pusat. Itu sebenarnya ketika kita bersidang itu juga kita pakai dan sah sah saja, tidak pernah ada permasalahan di persidangan," sambungnya.
Merasa tidak terima, pihaknya mengadukan hal ini ke Bid Propam Polda Jateng, tanggal 17 Maret 2025. Pihaknya berharap, ada tindak lanjut dari aduan tersebut oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Sudah saya aduan ke Propam kaitannya dengan tindak perilaku penyidik yang melakukan intimidasi kepada lawyer. Tapi sampai sekarang belum ada respon tindak lanjut dari Propam. Semoga dengan ini ada tindak lanjut dari Propam Polda Jateng," katanya.
"Jadi saya mendampingi berdasarkan surat kuasa. Dan di dalam surat kuasa itu juga sebenarnya siapapun orang boleh minta pendamping, tidak harus jadi tersangka atau apa, semua orang boleh minta untuk didampingi dan kita juga sudah ada surat kuasa jelas," imbuhnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo