Galian C Ilegal di Rowosari Semarang Diduga Suplai Tanah Uruk ke Proyek Industri

Galian C Ilegal di Rowosari Semarang Diduga Suplai Tanah Uruk ke Proyek Industri

SEMARANG - Penambangan galian C diduga ilegal di Rowosari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berhenti beroperasi setelah longsor yang menewaskan seorang sopir truk pengangkut hasil tambang.

Menurut sejumlah sopir truk pengangkut, hasil tambang berupa tanah uruk tersebut dipasok ke Kawasan Industri Jatengland di Sayung, Demak.

Suasana di kawasan tambang galian C Rowosari, Minggu (20/4/2025) pagi terlihat lengang.

Tak ada lalu-lalang truk pengangkut material maupun deru mesin ekskavator pengeruk tanah.

Hanya bentang tanah kecokelatan dan bekas longsoran yang terlihat jelas di lerengnya.

Di titik itulah, Sabtu (19/4/2025), seorang sopir truk berinisial M meregang nyawa tertimbung longsoran saat bekerja.

Di lokasi kejadian, kini terbentang garis polisi.

"Biasanya, hari Minggu tetap jalan, setengah hari. Tapi, sekarang kosong semua," kata seorang sopir truk yang enggan menyebutkan namanya, di lokasi penambangan, Minggu pagi.

Meski tak ada aktivitas penambangan, pria yang memakai kaus hitam itu memilih menunggu kabar dari pengelola tambang.

Dia tak sendiri. Bersama belasan sopir lain, mereka bertahan di penambangan.

"Sementara, saya di sini dulu, semingguan mungkin, nunggu kabar," ujarnya.

Saat ditanya ke mana material tambang biasa dikirim, dia menyebut satu nama: Jatengland.

"Biasanya dikirim ke situ. Jatengland," katanya singkat.

Jatengland adalah kawasan industri di Sayung, Demak.

sumber: TribunBanyumas.com

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo