FH UMM: Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Perlindungan HAM dan Transparansi

FH UMM: Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Perlindungan HAM dan Transparansi

KOTA MALANG — Seminar Nasional bertajuk "Implikasi RKUHAP Terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas" sukses digelar di Hotel Ijen Suite.

Seminar Nasional ini diselenggarakan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Aullia Tri Koerniawati dan Rekan”, menghadirkan para akademisi, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum untuk mendiskusikan arah pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Salah satu narasumber utama, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menegaskan bahwa RKUHAP didesain untuk mengoptimalkan peran lembaga penegak hukum (LPH) secara bermartabat dan berintegritas, sekaligus memperkuat prinsip-prinsip negara hukum modern.

Dalam pemaparannya, Prof. Tongat menyoroti konsiderans bagian menimbang huruf C sebagai kunci pembaruan sistem hukum acara pidana nasional. Ia menekankan bahwa reformasi hukum melalui RKUHAP lebih menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, serta memperkuat tugas dan kewenangan aparat penegak hukum yang adaptif terhadap perkembangan ketatanegaraan, teknologi informasi, dan konvensi internasional.

“Salah satu prinsip penting yang diusung RKUHAP adalah Asas Diferensiasi Fungsional,” jelasnya, Kamis (17/04).

Prinsip ini menekankan pembagian tugas yang tegas antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, menciptakan mekanisme checks and balances, serta meningkatkan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

Prof. Tongat juga menyinggung evolusi prinsip tersebut sejak era kolonial melalui Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), kemudian ditegaskan dalam KUHAP 1981 (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang memisahkan secara eksplisit antara fungsi penyidikan dan penuntutan.

Dalam RKUHAP, definisi ini diperbarui agar selaras dengan perkembangan zaman, termasuk kejelasan peran penyidik Polri, PPNS, dan jaksa sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan.

Ia mengingatkan bahwa pemusatan kewenangan dalam satu lembaga, seperti jaksa yang menangani laporan masyarakat secara langsung, dapat menimbulkan risiko tumpang tindih fungsi dan melemahkan prinsip diferensiasi.

Oleh karena itu, penguatan pembagian fungsi dan kewenangan antar lembaga penegak hukum menjadi sangat krusial demi menjamin efektivitas dan profesionalisme.

Dalam sesi akhir, Prof. Tongat juga menyinggung pasal 23 ayat (7) dalam draf RKUHAP terbaru per 17 Februari 2025, yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak bertentangan dengan semangat diferensiasi fungsional. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi sistem dan prinsip-prinsip tata kelola hukum yang akuntabel.

"Optimalisasi peran penegak hukum bukan berarti memusatkan kekuasaan, tapi mendesain sistem yang adil, transparan, dan saling mengawasi," tegasnya.

Prof. Tongat menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RKUHAP sebagai pijakan baru pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Seminar ini pun menjadi ruang strategis bagi para akademisi, praktisi, dan aparatur penegak hukum dalam merumuskan langkah bersama menuju penegakan hukum yang lebih bermartabat dan berkeadilan substantif.