Empat Tersangka Pengeroyokan di Bonangrejo Diamankan, Lima Pelaku Lainnya Masuk DPO
DEMAK - Polres Demak mengamankan empat tersangka pengeroyokan di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang saat malam lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu.
Tepatnya, pada (31/3/2025) pukul 02.00 di wilayah Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo.
Penetapan pelaku ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus kriminalitas yang sempat menggegerkan warga ketika lebaran tersebut.
Pelaku ada 9 orang. Diantara yang diamankan adalah Ahmad Fais, 21, Mohamad Djamaulail, 25, Muhamad Indra Nur Ihsan, 25, dan Muhamad Qomarudin, 21, warga Desa Bonangrejo.
Sedangkan, 5 pelaku lainnya kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 8 buah batu, 2 buah kaos, dan 4 buah kayu yang diduga digunakan untuk eksekusi korban hingga meninggal dunia.
Korban tewas dalam kasus ini adalah Aqil Siraj, 25, warga Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Wakapolres Kompol Satya mengatakan, modus operandi pelaku adalah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan batu dan kayu.
"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelasnya.
Seperti diketahui, korban Aqil Siraj warga Dukuh Panjunan bersama warga lainnya saat kejadian datang ke Dukuh Cempan. Dukuh Cempan dan Panjunan sendiri masih dalam satu Desa Bonangrejo.
Saat kejadian, Aqil Siraj selaku korban sebelumnya datang bersama dengan warga lainnya ke Dukuh Cempan untuk meminta klarifikasi soal tidak bolehnya melintas di Dukuh Cempan saat takbir keliling.
Yaitu, bersama Ahmad Aril Triwibowo, Faisal, Wanto, Riski, Endok, Alfi dan Kholidin.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo