Empat Pengeroyok Aqil Siraj yang Tewas di Demak Ditangkap, Penyebab Salah Paham
DEMAK - Empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda, Aqil Siraj (25) hingga tewas ditangkap Polres Demak. Penganiayaan dipicu salah paham kelompok korban dengan pelaku.
"Penganiayaan korban murni salah paham. Pelaku ditegur saat kelompok korban melakukan kegiatan membangunkan sahur pada akhir puasa," kata Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, Selasa (15/4).
Kejadian bermula ketika korban bersama dengan enam orang lainnya, datang ke tempat tersangka di Dukuh Panjunan. Kedatangan mereka untuk menanyakan mengapa warga Dukuh Cempan menghadang warga Dukuh Panjunan, saat membangunkan sahur di malam puasa terakhir.
"Pelaku warga dukuh Cempan tidak terima langsung melakukan kekerasan kepada korban dan temannya," ungkapnya.
Ketika dilakukan kekerasan, enam orang dari pihak korban berhasil melarikan diri. Namun saat kejadian hanya korban Aqil Siraj tidak bisa melarikan diri.
"Korban meninggal dunia," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan penganiayaan yang berujung tewasnya korban langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tak lama kemudian polisi datang dan meredam konflik dan mengamankan empat pelaku.
"Empat pelaku bisa diamankan berkat bantuan warga AF (21); MD (25); MI (25); dan MQ (21)," ujarnya.
Polisi Buru Pelaku Lain
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, mengaku masih mencari pelaku lainnya yang ikut dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, masih ada lima pelaku lainnya yang masih diburu petugas.
"Masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kuseni.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polres Demak. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya enam buah batang bambu, delapan buah batu, satu buah balok kayu, satu buah besi holo dan pecahan botol minuman keras untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo