Eks Mahasiswa UIN Malang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UB, Status Saksi

Eks Mahasiswa UIN Malang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UB, Status Saksi

MALANG - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan eks mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) berinisial IPF terus berlanjut di kepolisian. Hingga kini, polisi telah meminta keterangan IPF dan seorang saksi.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Polresta Malang Kota, Selasa (22/4/2025). Yudi mengatakan dua orang elah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polesta Malang Kota pada Senin (21/4/2025).

Keduanya yakni seorang perempuan berinisial AAP yang merupakan teman korban. Lalu IPF yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan.

“Kemarin (Senin) ada tambahan pemeriksaan 2 saksi. Pertama saksi berinisial AAP dan IPF dilakukan pemeriksaan oleh satreskrim terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh eks oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang,” ujar Yudi.

IPF masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan pemanggilan AAP karena pada saat itu bersama korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Tak hanya itu. Rencananya penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota juga akan meminta keterangan sejumlah saksi lain yang diyakini berada di lokasi kejadian.

“Setelah meminta keterangan, rencana tindak lanjut melaksanakan (pemeriksaan) saksi-saksi lain yang berada di TKP dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Yudi.

Selain itu, pihak kepolisian kini tengah fokus mengumpulkan barang bukti, sebelum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video permintaan maaf IPF viral karena mengaku telah memerkosa mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). IPF memerkosa korban saat keduanya minum minuman keras di rumah kontrakan IPF.

Pasca-kejadian tersebut, IPF dipecat sebagai mahasiswa UIN Malang berdasarkan Keputusan Rektor UIN Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025.

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang