Dominus Litis dan Diferensiasi Fungsional: Arah Baru Keseimbangan Kewenangan dalam RKUHAP

Dominus Litis dan Diferensiasi Fungsional: Arah Baru Keseimbangan Kewenangan dalam RKUHAP

MALANG – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi bahan perbincangan kritis dalam forum akademik. Bertempat di Ijen Suite Hotel, Kota Malang, Kamis (17/4), seminar nasional bertajuk "Implikasi RKUHAP Terhadap Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum dalam Mewujudkan Lembaga Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas" digelar dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana dan tokoh penting dalam dunia advokasi.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh sedikitnya 60 peserta, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, pengurus organisasi advokat, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Nama-nama besar seperti Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UMM), Prof. Dr. I Nyoman Nurbaya, S.H., M.S. (Fakultas Hukum UB), dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum (UBARA) turut memberikan pemaparan kritis terhadap arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Menyoal Dominus Litis dan Diferensiasi Fungsional

Salah satu tema yang mencuat dalam diskusi adalah tarik menarik peran antara prinsip Dominus Litis dan konsep Diferensiasi Fungsional yang diusung dalam draf RKUHAP. Konsep ini dinilai krusial karena menyangkut distribusi kewenangan antara penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Menanggapi pertanyaan dari M. Azan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Nyoman menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap konsep Dominus Litis yang berakar pada sistem hukum kolonial.

“Kita perlu memahami bahwa Diferensiasi Fungsional hadir justru sebagai koreksi terhadap dominasi satu lembaga dalam proses peradilan pidana. Ini merupakan upaya menuju kesetaraan dan keseimbangan antar-penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Tongat menyitir Pasal 38 HIR dan kaitannya dengan UU No. 8 Tahun 1981 yang menurutnya memberikan kerangka yuridis tentang batas kewenangan antar lembaga.

“RKUHAP mencoba menegaskan posisi setara antar penegak hukum, agar tak ada superioritas kelembagaan yang justru melemahkan keadilan substantif,” katanya.

Prof. Sadjijono menambahkan bahwa konsep tersebut harus diletakkan dalam konteks norma hukum yang tegas.

“Ini soal keseimbangan kewenangan. Jangan sampai justru menghasilkan tumpang tindih atau tarik-menarik kewenangan yang kontraproduktif,” ujarnya.

Pengesahan RKUHAP dan Tantangan Legislasi

Sesi tanya jawab juga memunculkan kekhawatiran terkait substansi RKUHAP dan waktu ideal pengesahannya. Hertanto dari UNISULA mengangkat dua pertanyaan fundamental: faktor paling substansial dalam draf RKUHAP, serta target pengesahan oleh DPR.

Prof. Nyoman menjelaskan bahwa RKUHAP telah melewati proses panjang sejak pertama kali diinisiasi antara tahun 2008 hingga 2012. Namun draf terbaru yang lahir dari hak inisiatif DPR pada 2023 dinilai membawa dimensi baru, khususnya dalam hal penguatan aspek hak asasi manusia.

“Ini bukan lagi sekadar revisi hukum acara, tapi mencerminkan arah baru penegakan hukum yang berbasis HAM,” jelasnya.

Terkait waktu pengesahan, Nyoman menyebut target resmi adalah sebelum Januari 2026. Namun ia mengingatkan bahwa proses ini harus dibarengi dengan pembahasan mendalam di DPR agar tidak sekadar menjadi produk politik, melainkan hasil refleksi konstitusional.

Prof. Tongat menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara hukum materiil dan hukum formil.

“Kita tidak bisa membicarakan RKUHAP secara terpisah dari KUHAP. Para perancangnya harus duduk bersama, agar tidak menimbulkan disharmoni dalam implementasi,” katanya.

Senada dengan itu, Prof. Sadjijono menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak boleh dilakukan secara parsial.

“Ini bukan soal siapa mendominasi siapa, tapi bagaimana negara membangun sistem hukum yang transparan, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.

Panggung Akademik dan Kritik Konstruktif

Seminar ini menjadi wadah penting bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk menyalurkan aspirasi serta kritik terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional. Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminuddin, dan Ketua ABI Malang Raya, Sumarno, turut hadir memberikan dukungan terhadap perlunya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses legislasi.

Dengan latar belakang dinamika politik hukum yang terus berkembang, forum-forum seperti ini menjadi bagian penting dari kontrol publik terhadap produk legislasi.

Seperti yang ditegaskan Prof. Nyoman dalam penutupnya, “RKUHAP bukan milik elite hukum semata. Ini milik rakyat yang mencari keadilan.” (*)