Diskon Pemutihan Pajak di Grobogan Dikeluhkan Warga, Ini Penyebabnya

Diskon Pemutihan Pajak di Grobogan Dikeluhkan Warga, Ini Penyebabnya

GROBOGAN – Program ”Tak Diskon Maka tak Sayang" pemutihan pajak kendaraan bermotor ternyata masih dikeluhkan masyarakat.

Mereka mengeluhkan pembayaran yang masih cukup tinggi.

Salah satu warganet Fakhri J. Mengeluhkan saat mengikuti program tersebut. Dia masih harus membayar beberapa poin, seperti Jasa Raharja.

”Jasa Raharja masih bayar. Aku telat enam tahun, bayar juga enam tahun. Pajaknya cuma Rp 600 ribu, masak Jasa Raharja-nya Rp 1.430.000," ujarnya.

Terpisah, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Grobogan Erma Suryanti menjelaskan, pembayaran pajak motor memang hanya untuk tahun berjalan.

Namun, ada biaya lain yang mesti tetap dibayarkan wajib pajak.

Dengan begitu, terkadang menurut wajib pajak biayanya masih cukup tinggi, tapi pada kenyataannya sudah ada banyak keringanan.

”Masyarakat hanya membayar pajak tahun jalan 2025 ini. Untuk 2024 ke belakang dihapus, kecuali untuk pokok Jasa Raharja. Sepeda motor kan hanya Rp 35 ribu setiap tahunnya,” ujarnya.

Erma menuturkan, untuk denda pembayaran Jasa Raharja, denda pajak, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dihapus.

Namun, untuk biaya pergantian plat nomor kendaraan tetap harus bayar.

Menurutnya, biaya itulah yang mungkin dikeluhkan sebagian masyarakat.

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo