Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Pertanyakan Keberadaan Buku Nikah
SEMARANG - Pengusaha asal Semarang, Bambang Wuragil, membantah semua keterangan yang disampaikan Agil Renata Saputra dan Siti Wuryanti, yang mengaku sebagai anak dan istrinya.
Karena itu, Bambang Wuragil siap hadapi laporan yang dilayangkan anaknya di Polda Jateng.
Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah ini menceritakan perkenalannya dengan Siti Wuryanti 30 tahun lalu.
Ia menjelaskan, pada pertemuan itu diketahui Siti Wuryanti dalam keadaan hamil dan meminta pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut kemudian disepakati secara bersama, dilakukan pernikahan resmi di Semarang pada tahun 1994.
Dia telah menjelaskan bahwa saat itu telah beristri.
"Tetapi saya sudah menjelaskan bahwa saya saat itu sudah punya istri. Kemudian saya juga tidak tahu kenapa bisa muncul surat nikah dari KUA Kendal yang di surat itu, saya tertulis masih bujangan," jelasnya saat dihubungi tribunjateng.com, Minggu (20/4/2025).
Bambang menyatakan tidak benar atas tudingan tidak memberikan nafkah.
Dirinya telah beberapa kali mengirimkan uang ke Agil melalui transfer.
"Saya telah mengirimkan beberapa kali uang ke Agil melalui transfer," tuturnya.
Terkait somasi dan laporan polisi, Bambang siap menghadapi tuntutan tersebut karena yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
Bahkan dia akan melaporkan balik pembuatan administrasi pernikahan di Kendal.
"saya akan melaporkan balik atas pembuatan dokumen palsu administrasi pernikahan di Kendal," ujarnya.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo