Bejat! Pengasuh Pondok Pesantren di Salatiga Tega Cabuli Santri di Bawah Umur, Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Salatiga - Polres Salatiga berhasil Ungkap Kasus Tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) kepada santrinya.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, menjelaskan, kejadian bermula di Selasa, (25/04/2025,) di samping rumah yang terletak di Dayaan, Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga.
Modusnya, tersangka mengajak anak korban dan anak-anak lainnya untuk berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes daerah Kota Salatiga.
Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban warga Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga dan anak korban yang berusia 11 Tahun. Pelaku Rudianto, 24 Tahun, warga Bambu Kuning Jelutung Kota Jambi.
Tersangka mengelabui korban dengan mengajak ke rumah temannya. Setelah itu, ia mengajak ke terminal tingkir untuk diajak ke Semarang, karena tersangka mengatakan ke anak korban kalau ibunya di Semarang.
Sesampainya di semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat adminsitrasi tidak langkap.
Pada hari Senin tanggal 07 April 2025, tersangka mendapatkan pondok yang mau menerima anak korban dan dirinya sebagai pengasuh, di salah satu Pondok Semarang tersebut tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban.
Menelusuri kasus itu, Tim Satreskrim Polres Salatiga yang di bantu Unit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya pencarian tersangka di daerah Ngablak Magelang, Magetan Jawa Timur, Jambi dan disekitar Wilayah Semarang.
Tim awalnya mendapatkan kesulitan, karena tersangka paham akan tekhnologi sehingga tersangka sering ganti ganti nomor telepon sehingga menyulitkan penyelidikan.
Sehingga akhirnya, pada tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 09.00 Tim Resmob Polres Salatiga dan Jatanras Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan tersangka di Pondok Pesantren dan Panti Sosial Anak di Banyumanik, Kota Semarang.
Hasil pengembangan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo