Bayi Ditemukan di Depan Pabrik, Keluarga Siap Membawa Pulang

Bayi Ditemukan di Depan Pabrik, Keluarga Siap Membawa Pulang

JEPARA - Keluarga bayi laki-laki yang dibuang di depan pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, rencananya akan dibawa pulang oleh keluarganya.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Senin (21/4/2025).

Keluarga pelaku pembuangan bayi atau ibu bayi, dari Kabupaten Banyumas sudah berkomunikasi dan datang ke Mapolres Jepara. Tujuannya untuk mengurus agar bayi bisa dibawa pulang.

''Rencananya, dari keluarga ibu bayi (DS) mau mengambilnya. Mau dibawa pulang,'' ungkapnya.

Rencananya, keluarga akan ke Jepara dalam waktu dekat. Bayi tersebut akan diambil dan diasuh pihak keluarga.

''Meskipun demikian, Kami tetap memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut,'' tegasnya.

Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka DS dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana. Pelaka diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Humas RSUD RA Kartini Jepara, Agus Chardra, memastikan jika kondisi bayi sudah semakin membaik.

Hanya saja, sampai saat ini, bayi masih dirawat di ruang PICU NICU

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo