Bayar Rp9 Juta, Warga Demak Malah Dapat Sertifikat Tanah Palsu
DEMAK – Polres Demak menangkap Risko Andrya (36), warga Kota Malang, Jawa Timur, atas dugaan pemalsuan tiga sertifikat tanah.
Korban merupakan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kepada korban, Risko mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah.
Dia menawarkan bantuan memproses balik nama tiga sertifikat tanah warisan milik Mujahadah dari almarhum suami.
"Korban dimintai uang Rp9 juta untuk proses balik nama."
"Tapi, tersangka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah secara langsung," kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho lewat keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Satu di antara tiga sertifikat tanah tersebut dikirim Risko lewat jasa paket.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan pengecekan ke kantor notaris.
Hasilnya, akta waris dalam sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan notaris terkait.
"Setelah dicek ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, ternyata sertifikat itu juga dipalsukan," imbuhnya.
Menjadi korban penipuan, Mujahadah melaporkan hal ini ke Polres Demak.
Risko kemudian ditangkap dan digelandang ke Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kepada polisi, Risko mengaku melakukan penipuan untuk keuntungan pribadi.
Uang hasil penipuan yang diterima digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kini, Risko dijerat Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.
Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo