MALANG - YAP (21), warga Karangploso, ditetapkan sebagai tersangka akibat ketahuan membawa botol air kemasan berisi molotov pada 1 September lalu. Kini, berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (11/9/2025). Yudi mengatakan,