Berkas Tersangka Bom Molotov di Kota Malang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Tersangka Bom Molotov di Kota Malang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

MALANG - YAP (21), warga Karangploso, ditetapkan sebagai tersangka akibat ketahuan membawa botol air kemasan berisi molotov pada 1 September lalu. Kini, berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (11/9/2025). Yudi mengatakan, setelah berkas lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk segera disidangkan ke meja hijau. Kamtibmas Kota Malang

“Iya, saat ini sedang kami proses. Setelah berkas lengkap langsung akan kami limpahkan ke Kejari,” ungkap Yudi.

YAP dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur pembatasan kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Selama proses hukum, YAP mendapatkan pendampingan dari pengacara. Selain itu dalam proses pemeriksaan, YAP mengaku hanya ikut-ikutan. YAP juga menegaskan tidak diperintah oleh pihak manapun.

Hanya karena ikut-ikutan, YAP harus menanggung konsekuensi hukum. Kini ia harus merasakan dinginnya sel tahanan di Polresta Malang Kota. Kamtibmas Kota Malang

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menjelaskan, botol molotov dibuat sendiri oleh YAP bersama dua rekannya. “Botol diisi minyak dan dilengkapi sumbu. Ini hasil pemeriksaan kami,” imbuh Yudi.

Hingga saat ini dua rekan YAP masih buron. Polisi terus mendalami kasus ini. Sebab seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian setelah kedapatan membawa botol plastik berisi bensin yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov di sekitar Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam. Dua orang terduga pelaku lainnya melarikan diri dari kejaran massa. Kamtibmas Kota Malang

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ini didapati masyarakat yang sedang berjaga di kawasan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang. Dari tiga orang terduga pelaku, namun satu orang diantaranya dapat ditangkap.

Dari tangan terduga pelaku yang tertangkap, warga menemukan barang bukti berupa sebuah botol plastik yang telah terisi diduga bahan bakar. Sebelum diamankan petugas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram.

Petugas yang tiba di lokasi segera membawa terduga pelaku ke Mapolresta Malang Kota untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.