BLORA - Tiga wartawan gadungan asal Kota Semarang ditangkap polisi di rumah makan Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Blora, beberapa waktu lalu. Mereka kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebutkan, ketiga pelaku yakni JS (55), FAP (42), dan S (45). Mereka meminta uang Rp 10 juta