Bejat! Warga Rembang Nekat Peras dan Rudapaksa Tetangga, Kini Dibekuk Polisi

Bejat! Warga Rembang Nekat Peras dan Rudapaksa Tetangga, Kini Dibekuk Polisi

REMBANG - Seorang pemuda berinisial EWI, berusia 20 tahun, kini telah diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang.

Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang disertai dengan aksi kejahatan seksual terhadap seorang wanita yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei lalu, di sebuah desa yang terletak di Kecamatan Rembang.

Saat kejadian, korban—seorang perempuan berusia 30 tahun—tengah berada di rumah hanya bersama anaknya, karena sang suami sedang bekerja di luar.

Dengan mengenakan penutup wajah dan membawa sebilah senjata tajam, EWI diam-diam menyelinap masuk ke dalam rumah korban.

Dalam kondisi terancam dan tanpa pertolongan, korban dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 170 ribu yang disimpan dalam lemari. Uang tersebut diketahui merupakan tabungan milik anak korban.

Namun, kejahatan EWI tidak berhenti sampai di situ. Setelah berhasil mengintimidasi korban dan mendapatkan uang, ia diduga melakukan rudapaksa terhadap perempuan tersebut.

Kejadian traumatis ini menyisakan luka mendalam bagi korban yang kala itu memilih bungkam karena ketakutan.

Beberapa hari pascakejadian, EWI kembali datang dan melakukan pemerasan untuk kedua kalinya.

Kali ini, ia mengancam akan menyebarluaskan video asusila yang diklaimnya merupakan rekaman dari aksi kekerasan seksual sebelumnya. Ancaman tersebut disampaikan untuk memeras uang tambahan sebesar Rp 700 ribu dari korban.

Merasa tidak sanggup lagi menahan tekanan dan teror psikologis yang terus menerus dilancarkan oleh pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Rembang pada malam hari, 24 Mei 2025.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian, dan hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, EWI berhasil diringkus.