SALATIGA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga meringkus dua terduga pelaku tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang golongan psikotropika pada Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu.
Keduanya yakni ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Dari kedua terduga