Polres Demak Amankan Seorang Ayah yang Aniaya Anak Kandung

Polres Demak Amankan Seorang Ayah yang Aniaya Anak Kandung

Demak - Seorang ayah berinisial EN(31) di Demak diamankan polisi setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi keji tersebut direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya untuk memancing sang istri pulang.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ini ditangkap polisi, Selasa, (22/7/2025), sekitar pukul 21.00 WIB. "Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima," katanya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Menurut Hendrie, penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya yang tidak mengangkat teleponnya setiap kali dihubungi. "Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang," ungkapnya.

Hendrie menjelaskan, tindakan pelaku sangat brutal. Ia memukul kepala dan menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.

"Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu(16/7/2025) di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain," terangnya. Saat ini, EN telah ditahan di Mapolres Demak dan penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.