Deretan Kasus Besar Terungkap! Polres Magelang Kota Rilis Pengungkapan Narkoba dan Kejahatan Umum

Deretan Kasus Besar Terungkap! Polres Magelang Kota Rilis Pengungkapan Narkoba dan Kejahatan Umum

MAGELANG - Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan kriminal umum di lobby Apartemen Mosvia Mako Polres Magelang Kota yang disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo. SH., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana, SH., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Narto, SH., M.H., dan Ps Kasi Humas Ipda Wahyudi pada Rabu 6 Agustus 2025 pukul 10:00WIB.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Narto SH., M.H., menyampaikan bahwa,” Satresnarkoba Polres Magelang Kota telah berhasil mengamankan CD ( 30th) warga Kota Magelang diduga karena menyalahgunakan narkotika”,terangnya.

Adapun kronologis kejadian, bahwa hari Rabu 9 juli 2025, pukul 09:00WIB Tim opnal Sat Rest Narkoba Polres Magelang Kota mendapat informasi dari masyarakat, adanya seorang berinisial CD yang menyalahgunakan psikotropika di rumahnya, kemudian petugas mendatangi rumahnya dan mendapati barang bukti yang disita berupa 6 butir tablet XANAX ALPRAZOLAM 1,0 mg, 6 butir tablet NUZOLAM-1 APRAZOLAM 1 mg, 1 buah celana pendek warna coklat.” Ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa (CD) diancam dengan pasal 62 UURI NO 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan pidana (5) tahun penjara dan denda 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dalam kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiyana, SH., M.H., menerangkan bahwa Satreskrim Polres Magelang Kota telah berhasil mengamankan pelaku perjudian dengan inisial DR (66th) warga Kota Magelang, SF (51th) warga Kab Magelang dan RJ (59th) Warga Kab Magelang.

Adapun kronologi, bahwa pada Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 11:15WIB, Reskrim Polsek Magelang Selatan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di area komplek pasar gotong royong Jl. Beringin IV Kelurahan Tidar Selatan Kec Magelang Selatan Kota Magelang terdapat permainan judi kartu domino. Mendapati informasi tersebut kemudian petugas Polsek Magelang Selatan menuju lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak 2 orang pelaku dan 1 orang berhasil melarikan diri.Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu domino sejumlah 28 lembar, kartu dan uang patungan taruhan (Umbuk) sebesar Rp. 60.000, satu tas kulit warna coklat berisi uang modal.