DEMAK – Polres Demak menangkap Risko Andrya (36), warga Kota Malang, Jawa Timur, atas dugaan pemalsuan tiga sertifikat tanah.
Korban merupakan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kepada korban, Risko mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah.
Dia menawarkan bantuan memproses balik nama tiga sertifikat tanah warisan milik Mujahadah