Antusiasme Warga Grobogan Tinggi, Penerimaan Pajak Kendaraan Tembus Rp3,4 Miliar
GROBOGAN - Selama lima hari berjalan pada 8-12 April 2025, masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Grobogan tembus mencapai 15.586 orang dengan nilai pajak mencapai Rp 3,4 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Grobogan Erma Suryanti.
Dari 15.586 orang tersebut. Detail rincian jumlah para penerima manfaat program pemutihan tersebut yakni roda dua ada sebanyak 14.368 orang.
Sedangkan roda empat ada sebanyak 1.228 orang.
Sedangkan nilai pajak dengan total Rp 3,2 miliar tersebut jika dirinci yakni kendaraan roda dua mencapai Rp 1,7 miliar dan roda empat Rp 1,7 miliar.
"Nilai tersebut hanya nilai PKB tidak termasuk opsen, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu intas jalan (SWDKLLJ), tana nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan STNK," ujar Erma.
Dengan nilai tersebut tentunya berdampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
"Nominal pendapatan itu hampir tiga kali lipat jika dkibandingkan dengan hari-hari biasa," imbuhnya.
Menurutnya program pemutihan ini memberikan pembebasan denda atas tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke belakang, dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun berjalan di 2025.
Saat ditanya mengenai apa saja biaya yang dibebaskan dan tetap dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak, Erma membeberkan banyak kendaraann lama yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya kini kembalii muncul dan membayar pajak.
Bahkan, ada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga 10 tahun.
"Biaya yang dibebaskan, di antaranya pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, denda tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ) 2024 dan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo