Aksi Curanmor di Warnet Terbongkar, Polres Tegal Kota Tangkap 4 Pelaku
TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 3 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di tiga TKP berbeda.
Pertama, yakni kasus pencurian yang terjadi pada akhir tahun lalu, yakni di depan Kolam Pelindo III, Jalan RE Martadinata, Tegalsari, Kota Tegal.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka AAMS (38) warga Pemalang, berikut barang buktinya berupa Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2017, warna Hitam Putih, No. Pol G-6495-OI, beserta satu lembar STNK nya.
Selanjutnya sebelum lebaran yang lalu, dimana polisi berhasil menangkap pelaku pencurian FRZ (37), warga Boyolali, yang beraksi di sebuah kosan yang ada di Jalan Sugriwa, Kecamatan Tegal Timur.
Dimana barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda Motor Honda Beat Sporty tahun 2024 warna hitam, No. Pol G-3079-ASG, dan satu buah kunci duplikat sepeda motor tersebut.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kasus pencurian sepeda motor terbaru yakni terjadi di sebuah warung Internet (warnet) di Jalan Merpati, Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu, 09 April lalu.
Kapolres Tegal Kota menambahkan, ada dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AAW (22) dan MSR (35), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Termasuk polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol G-5793-ATF.
“Keduanya diamankan oleh warga dan kami langsung bergerak menuju TKP untuk mengamankan keduanya ke Mapolres Tegal Kota,’ kata I Putu Bagus Krisna Purnama, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tegal Kota, Jumat, (11/04/25).
Kapolres Tegal Kota mengimbau
kepada seluruh masyarakat Kota Tegal, selalu bisa waspada dan lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Jangan lupa sepeda motor yang diparkir dalam keadaan aman.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. Apabila memarkir sepeda motornya, alangkah baiknya untuk menambahkan kunci ganda. Baik itu saat parkir di rumah maupun saat bepergian ketempat sarana umum. Karena kejahatan itu tidak ada kalendernya, dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja,” pungkasnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo