Yai Mim Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik: Diikuti Saja
MALANG - Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim menanggapi santai terkait pemeriksaan dirinya sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Sahara.
Yai Mim mengatakan, akan mengikuti jalannya pemeriksaan tersebut secara kooperatif dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Nanti diikuti saja, saya enggak tahu. Pokoknya, apa kata pengacara saya," ujarnya, Senin (20/10/2025).
Dirinya juga mengaku, tidak tahu sama sekali terkait berbagai videonya yang viral di media sosial.
Karena ia sebagai seorang ulama, fokus pada kegiatan mengaji serta murojaah (kegiatan mengulang hafalan Al Quran yang telah dihafal sebelumnya).
"Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah. Bahkan video-video itu tidak tahu, viralnya juga seperti apa enggak ngerti," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yai Mim menegaskan bahwa tidak akan surut menghadapi proses hukum yang berlanjut.
Sekaligus, tidak memiliki keinginan untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya.
"Kita menggunakan prinsip perang yaitu belalang menyambar mangsa sampai habis seakar-akarnya. Kalau genderang perang sudah ditabuh, tidak ada namanya mundur dan tidak ada namanya mediasi dan damai," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.
Diketahui, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut. Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.