Wartawan Gadungan di Wonosobo Ditangkap Satreskrim Usai Memeras Kepala Desa Kaliwiro
WONOSOBO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo membekuk pria berinisial JK atas kasus pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kaliwiro.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai wartawan sebuah media daring, dan menggunakan identitas itu untuk menekan korban.
Modusnya, pelaku mengancam akan mempublikasikan berita negatif di sebuah tabloid cetak apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.
Aksi pemerasan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Pelaku memanfaatkan identitasnya sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban."
"Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan membuat pemberitaan yang merugikan nama baik kepala desa tersebut,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya JK berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
JK dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolres menegaskan, praktik-praktik menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk tujuan melawan hukum tidak bisa ditoleransi.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami hal serupa.