Warga Wuled Geruduk Polres Pekalongan Kota, Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL

Warga Wuled Geruduk Polres Pekalongan Kota, Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL

PEKALONGAN - Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggeruduk kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jumat (2/5/2025).

Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL yang diduga melibatkan kepala desa mereka.

Kasus ini sudah bergulir empat bulan tanpa kejelasan.

Puluhan warga ini datang sambil membawa bukti pembayaran diduga pungli.

Mereka juga membawa spanduk berisi tuntutan menindaklanjuti laporan yang dianggap jelas.

Di antara spanduk itu bertulisan 'Pak Kapolres? Apa yang menghalangi jajaran bapak tidak segera memproses kades kami', 'Sudahlah tidak ada artinya mengulur waktu, proses hukum Wasduki. Jangan sampai berteriak lebih keras lagi'.

Koordinator aksi, M Zaenal menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan sekadar tudingan kosong.

Ia menunjukkan sejumlah kuitansi pembayaran dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per bidang tanah.

Kuitansi itu ditandatangani langsung oleh kepala desa dan distempel resmi.

"Ini bukan fitnah, kami punya bukti sah dan pungutan ini jelas melanggar ketentuan resmi yang hanya memperbolehkan biaya maksimal Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri," ucap Zaenal.

Menurut Zaenal, kasus ini bahkan telah masuk dalam audit Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Hasilnya, kepala desa terbukti melakukan pungli.

Sebagian dana pungli tersebut bahkan sudah diminta untuk dikembalikan ke kas negara.

Namun, warga menilai, langkah administratif saja tidak cukup.

sumber: TribunBanyumas.com